dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang supaya ikut juga mengajukan juga membahas ruu dan tenntang daerah.
ini akan adalah inisiatif daripada dpd, kata anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi tentang hasil serta kinerja dpd selama pontianak, kamis.
ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih di bawah kewenangan dpr termasuk pada penyusunan undang-undang.
ia mencontohkan, hal tersebut membeli 34 uu dan diusulkan dengan dpd tetapi tak ditindaklanjuti dpr.
Informasi Lainnya:
nanti sesudah diajukan, hendak diproses bersama dengan dpr, kata ishaq saleh.
rektor untan prof thamrin usman menungkapkan, fungsi dpd dapat menjadi tidak efisien apabila tidak mempunyai wewenang yang kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, seringkali diganjal di dpr, tutur dia.
sementara, banyak beban yang mesti ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.
ia menyarankan dpd agar mendesak dpr supaya patuh terhadap putusan mk dan telah final.
mk pada akhir maret lalu sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, serta dewan perwakilan rakyat daerah.
selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.
pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 dan tidak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang telah disiapkan dengan dpr diutarakan melalui surat pimpinan dpr pada presiden dan pada pimpinan dpd untuk ruu dan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, kata ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Salah satu amar putusan pada jakarta, rabu (27/3).
menurut mk, dibuat lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara melalui presiden serta dpr.
penyusunan program legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.
hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd dapat mengajukan ruu dan tidak mungkin dibedakan melalui wewenang presiden dan dpr.
namun itulah, dpd hanya mempunyai wewenang mengajukan ruu terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, juga hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan juga pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.