Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi pada tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah diselenggarakan selama jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, terhadap antara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan terhadap Salah satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, dan jurit juga ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana pada kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah hendak diterbangkan ke palembang selama hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu mempunyai dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal dengan petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim mau diterbangkan di palembang tengah jenazah suryadi ingin dimakamkan di cilacap.